Badan Nasional Sertifikasi Profesi disingkat (BNSP) bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi melalui proses sertifikasi. Sertifikasi profesi menjadi salah satu upaya peningkatan pendidikan, khususnya bidang profesi tertentu salah satunya kompetensi keahlian siswa SMK. LSP P1 SMKN 3 Tegal telah mendapatkan sertifikat lisensi dengan Nomor BNSP-LSP-1169-ID dengan tanggal penetapan 29 Maret 208. Sejak tahun 2018 LSP P1.
SMK Negeri 3 Tegal telah melakukan uji sertifikasi siswa sesuai dengan kualivikasi KKNI LEVEL-II di 5 kompetensi keahlian dari 9 keahlian yang ada . Dengan berakhirnya sertifikat lisensi maka diperlukan relisensi agar LSP P1 SMK N 3 Tegal tetap dapat melaksanakan fungsinya sebagai lembaga sertifikasi.
Relisensi LSP P1 SMKN 3 Tegal dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2021 oleh Tim BNSP berdasarkan SPT No. ST.0616/BNSP/III/20221 yang diwakili Bapak Ibnu Nur Sulistiawan sebagai ketua tim dan Ibu Arifatun Nurjannah sebagai anggota tim. Selain relisensi juga diadakan penambahan ruang lingkup skema sertifikasi bagi kompetensi keahlian yang belum terlisensi. Adapun penambahan ruang lingkup skemanya adalah:
Semoga penambahan ruang lingkup ini bisa menambah kemampuan siswa SMK N 3 Tegal beserta jejaringnya mengikuti sertifikasi profesi. Setelah dilaksanakan relisensi, pada tanggal 12 Maret 2021 LSP P1 SMKN 3 tegal juga melaksanakan witness audit terhadap skema yang baru dimiliki.
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Puji syukur kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat-Nyalah Website SMK 3 Tegal (www.smkn3tegal.sch.id) bisa kami suguhkan sebagai wujud peduli kami terhadap…
Copyright © 2017 - 2021 SMK Negeri 3 Kota Tegal All rights reserved.