SMK Negeri 3 Tegal telah melaksanakan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahap 2 periode 1 Juli sampai 31 Desember 2025 secara transparan dan akuntabel. Dana ini dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan, sarana prasarana, serta kegiatan pembelajaran sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Identitas Satuan Pendidikan
Berdasarkan dokumen resmi rekapitulasi, SMKN 3 Tegal memiliki identitas sebagai berikut :
- NPSN : 20329858
- Nama Sekolah : SMK Negeri 3 Tegal
- Kecamatan : Tegal Barat
- Kabupaten/Kota : Kota Tegal
- Provinsi : Jawa Tengah
- Sumber Dana : BOS Reguler Revisi Anggaran ke-2
Ringkasan Penerimaan dan Penggunaan Dana
Pada periode Juli–Desember 2025, total dana yang dikelola SMKN 3 Tegal adalah sebagai berikut:
- Saldo periode sebelumnya : Rp 576.848.908
- Total penerimaan Dana BOSP periode ini : Rp 1.386.620.000
- Total penggunaan Dana BOSP periode ini : Rp 1.963.468.908
- Saldo akhir periode : Rp 0
Hal ini menunjukkan bahwa seluruh dana yang tersedia telah dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung operasional dan peningkatan kualitas pendidikan di SMKN 3 Tegal.
Realisasi Penggunaan Berdasarkan Standar Nasional Pendidikan
Dana BOSP dialokasikan ke dalam beberapa standar utama, antara lain:
- Standar Proses
Digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pembelajaran, termasuk pengembangan bahan ajar dan aktivitas pembelajaran siswa. - Standar Sarana dan Prasarana
Menjadi salah satu alokasi terbesar, meliputi pengadaan, pemeliharaan, dan peningkatan fasilitas sekolah guna menunjang kegiatan belajar mengajar. - Standar Pengelolaan
Dialokasikan untuk mendukung kegiatan administrasi sekolah, pengelolaan kelembagaan, serta peningkatan kualitas manajemen sekolah. - Standar Penilaian Pendidikan
Digunakan untuk mendukung kegiatan evaluasi dan penilaian hasil belajar peserta didik.
Total keseluruhan realisasi penggunaan dana pada seluruh standar tersebut mencapai Rp 1.963.468.908 .
Penutup
Rekapitulasi ini menunjukkan bahwa pengelolaan Dana BOSP di SMKN 3 Tegal telah dilakukan secara penuh, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemanfaatan dana diarahkan untuk menunjang peningkatan kualitas sarana, proses pembelajaran, serta tata kelola sekolah sehingga diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap mutu pendidikan dan layanan kepada peserta didik.
Berikut Hasil Realisasi Dalam Bentuk PDF







Leave a Comment